Cara Daftar SIUP Online
Cara Daftar SIUP Online

Cara Daftar SIUP Online, Bisa Langsung Kelar dan Tanpa Antre

Posted on

Ges-r.com Cara Daftar SIUP Online -SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas suatu badan usaha untuk menjalankan aktivitas sewa-menyewa dan jual beli. Dalam menjalankan bisnis secara illegal di Indonesia, pelaku usaha atau perusahaan harus memiliki SIUP.

Dulu, proses untuk mendapatkan SIUP membutuhkan waktu yang cukup lama serta persyaratan yang ribet. Alhasil, banyak orang yang mengeluhkan hal tersebut dan akhirnya malas membuat SIUP.

Tetapi saat ini permerintah sudah mempermudah para pelaku usaha atau perusahaan dalam pengurusan SIUP, yakni dengan adanya system SIUP Online.

SIUP ini hukumnya wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha tanpa terkecuali. Yang mana regulasinya telah tertuang dalam Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Dagang.

Pembuatan SIUP sendiri terbagi dalam tiga kategori yang dapat disesuaikan dengan skala bisnis.

  1. SIUP besar adalah surat izin usaha perdagangan yang mesti dimiliki pelaku usaha atau perusahaan yang mempunyai modal dan total kekayaan bersih (netto) lebih dari Rp 500 juta, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP menengah adalah surat izin usaha perdagangan yang mesti dimiliki pelaku usaha atau perusahaan yang mempunyai modal dan total kekayaan bersih (netto) lebih dari Rp 200 juta – Rp 500 juta, diluar tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP kecil adalah surat izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki pelaku usaha atau peruahaan yang mempunyai modal dan total kekayaan bersih (netto) hingga Rp 200 juta rupiah, diluar tanah dan bagunan tempat usaha.

Cara Daftar SIUP Online Melalui Sistem OSS

OSS atau Online Single Submission datang untuk memudahkan para pelaku usaha dan perusahaan yang akan membuat SIUP Online tanpa harus datang ke Kantor Dinas Perdagangan setempat atau pun Kantor Pelayanan Perizinan.

Syarat pertama yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIUP adalah NIB atau Nomor Izin Berusaha. NIB merupakan nomor yang diterbitkan oleh OSS setelah pelaku usaha melakukan daftar SIUP online.

Langkah-langkah mendapatkan NIB untuk SIUP Online

Sebelumnya, persiapkan juga kelengkapan seperti:

  • Alamat email perusahaan
  • KTP atau paspor pelaku usaha
  • Nomor telepon perusahaan atau pelaku usaha

Setelah semua kelengkapan di atas terpenuhi, Anda bisa membuka akun diri melalui situs OSS.

Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Akses laman www.oss.go.is dan klik Dftar di pojok kanan atas.
  2. Lengkapi semua kolom formulir registrasi yang berisi tentang informasi mengenai perusahaan dan identitas pelaku usaha.
  3. Lalu centang kotak ‘Syarat dan Ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
  4. Aktivasi akun lewat email hingga muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’ untuk mengetahui username dan juga password yang akan digunakan untuk daftar SIUP Online.
  5. Setelah itu, masuk kembali ke laman www.oss.go.id untuk login memakai akun yang baru saja dibuat.
  6. Jika badan perusahaan merupakan non perseorangan, pilih ‘Perizinan Usaha’.
  7. Untuk jenis badan usaha lainnya seperti koperasi, CV atau perseorangan silahkan melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
  8. Setelah data terisi lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ yang akan memunculkan notifikasi informasi Validasi KSWP & NPWP, tinggal lanjutkan dengan klik ‘Proses’.
  9. Pastikan kembali informasi perusahaan sudah benar dan sesuai dengan data yang ada, barulah selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan yang terdiri dari lima bagian. 
  10. Langkah terakhir adalah mencentang seluruh kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi. 

Tunggu hingga ada email masuk terkait Nomor Izin Berusaha, dan kini SIUP Anda sudah aktif. Mudah bukan cara membuat SIUP online?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *