Video Viral Bandara Yogyakarta
Video Viral Bandara Yogyakarta

Video Viral Bandara Yogyakarta

Posted on

Ges-r.com Video Viral Bandara Yogyakarta -Warganet kembali dibuat heboh dengan video syur yang beredar di media sosial. Video viral di Bandara Yogyakarta tersebut memperlihatkan seorang wanita yang dengan sengaja memperlihatkan payudaranya di hadapan kamera.

Yang lebih mengejutkan lagi, dalam video berdurasi 1 menit 23 detik tersebut, pelaku tampak melakukan masturbasi dan sengaja merekamnya.

Tagar video 1 menit 23 detik dan video viral Bandara Yogyakarta pun langsung memenuhi media sosial.

Di sisi lain, pihak kepolisian Polres Kulon Progo, DIY berhasil sudah berhasil mengantongi identitas wanita dalam video tersebut. Diduga ia merupakan pemilik akun OnlyFans dengan username Siskaee.

Kronologi Video Viral di Bandara Yogyakarta

Kronologi kejadian video bermula saat seorang wanita berkacamata hitam membuka baju di depan kamera dan tampak berpose beberapa kali.

AKBP Muharmah Fajarini, Kapolres Kulonprogo mengatakan jika pelaku melakukan aksinya di parkiran lantai dua sisi barat bandara. Padahal jika ditilik kembali, rambu telah dipasang di lokasi kejadian sejak Oktober 2020 lalu.

“Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat, tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu direkam sebelum rambu itu dipasang,” jelasnya saat sedang konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis, 2 Desember 2021.

Sekarang, Siskaee berhasil diamankan oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, Subdit Cyber pada Sabtu, 4 Desember 2021. Penagkapan ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kombes Pol Yulianto Kabid Humas Polda DIY.

Atas tindakannya, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan sampai dengan 12 tahun atau denda uang senilai Rp 250 juta dan maksimal 6 miliar rupiah. Sementara, dalam UU ITE, kasus ini masuk dalam pelanggaran pada pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, dan pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar.

penasaran dengan video viral bandara?? cek disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *