Aturan JHT Terbaru 2022
Aturan JHT Terbaru 2022

Simak Aturan JHT Terbaru yang Timbulkan Polemik

Posted on

Ges-r.com Aturan JHT Terbaru 2022 – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Namun, aturan terbaru ini ternyata banyak menuai polemik. Jika kamu penasaran, simak aturan JHT terbaru yang timbulkan polemic berikut ini.

Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan tertuang pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini telah resmi digunakan sejak 4 Februari 2022 lalu.

Pada beberapa pasal yang tercantum di dalamnya, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan masyarakat, khususnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat JHT, yakni pada pasal 3.

Di sini disebutkan bahwa manfaat JHT bisa diberikan atau dicairkan hanya saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menginjak usia 56 tahun. Dengan kata lain, pencairan BP Jamsostek untuk pegawai yang masih di bawah rentan usia tersebut tidak akan diproses.

Penolakan pun lantas muncul dan mendatangkan berbagai reaksi. Salah satunya yaitu petisi online yang termuat pada laman change.org. Dalam petisi tersebut, masyarakat bisa menyetujui penolakan terhadap kebijakan baru yang dianggap merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga pada Sabtu (12/2/2022) kemarin pukul 16.30, sebanyak 163 ribu warganet telah menandatangani petisi ini.

Perlu kamu ketahui, bahwa peraturan terbaru Nomor 2/2022 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 2015 terkait Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua dan Aturan JHT Terbaru 2022.

Pada aturan 2015 tersebut, disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri, habis masa kontrak atau terkena PHK dapat mencairkan JHT setelah 1 bulan terhitung setelah resmi tidak bekerja.

“Manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja,” bunyi pada Pasal 6 Permaneker No 19 2015.

Sedangkan bagi masyarakat yang berencana untuk meninggalkan Indonesia selamanya, maka pencairan JHT bisa dilakukan sebelum pergi ke luar Indonesia.

Nah, pada peraturan baru ini, peserta yang sudah berusia 56 tahun harus membawa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP sebagai syarat pencairan JHT tanpa dilengkapi surat pengunduran kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *