Sistem Trading Online Syariah Berikut Cara Kerjanya
Sistem Trading Online Syariah Berikut Cara Kerjanya

Sistem Trading Online Syariah Berikut Cara Kerjanya

Posted on

Ges-r.Com – Jika Anda mengetahui fungsi yang sebenarnya pasar syariah memiliki pengertian yang sama dengan pasar modal konvensional. Namun, dengan ukuruan yang mana seluruh kegiatan pada pasar modal tidak bertentagan dengan beberapa prisip islam.

Pada tahun 1997 diterbitkannya reksa dana syariah ini mengawali sejarah pasar modal syariah Indonesia. Sehingga diikuti dengan diluncukan jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000, sebagai syariah pertama.

Suku pertama yang ada di Indonesia pada tahun 2002 dengan menggunakan akad mudarabah yaitu milik PT.Indonesia TBK diterbitkan. Dari situlah pertama kalinya sistem trading online Syariah berdiri untuk umum.

Sedangkan peraturan OJK(pada saat itu Bapepam dan LK) mengenai pasar modal syariah pertama disahkan pada tahun 2006 dan telah dilanjutkan bersama diekeluarkannya DES pada tahun 2007. Sehingga akan memperkuat trading online secara syariah.

Untuk DES yang akan berfungsi sebagai panduan sipelaku pasar didalam memilih dan menentukan saham yang akan memenuhi prinsip syariah. Jadi Anda bisa menentukan saham secara individu guna memulai pasar modal.

Sistem Trading Online Syariah Berikut Cara Kerjanya

Disaat setahun setelahnya, pemerintah telah menerbikan undang-undang No.19 tahun 2008 mengenai surat berharga syariah negara. Dengan begitu pasar modal syariah Indonesia telah meningkat semakin mengalami kemajuan yang telah ditandai dengan diluncurkannya ISSI pada tahun 2011.

Sebagai indik saham komposit, yang terdiri dari seluruh saham yang memenuhi prinsip Sharia yang dicatat di EIB. Tahun yang sama AB, PT. Indopremier Security menerbitkan Sharia Online Trading System (SOTS).

SOTS adalah sistem pertama di Indonesia yang dikembangkan untuk memfasilitasi investor dalam perdagangan berdasarkan prinsip shariyah dalam perdagangan saham.

Badan yang mengatur penerapan prinsip Syaria di pasar modal Indonesia adalah OJK dalam bentuk aturan convertible dari DSN-MUI fatwa yang terhubung dengan investasi di pasar modal.

Fakta pertama tentang pasar saham Sharia yang diterbitkan oleh DSN adalah fatwa No. 20 tahun 2001 tentang penerbitan Sharia Recycling Fund.

Pada tahun 2003, DSN mengeluarkan fatwa No 40 di pasar modal dan panduan umum tentang penerapan prinsip Sharia di pasar modal.

Kemarin, pada tahun 2011, DSN mempublikasikan ulang No fatwa. 80 tentang penerapan prinsip Sharia dalam mekanisme perdagangan mempengaruhi saham gandum pada efek pasar saham biasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *