Ges-r.Com – Sahabat pasti sering mendengar istilah pendidikan formal dan non formal yang ada dalam sistem pendidikan di Indonesia. Padahal, kedua istilah tersebut sudah ada dalam UU Sistem Pendidikan Nasional sejak lama. Undang-undang menjelaskan bahwa pendidikan merupakan kegiatan berupa bimbingan, pelatihan, dan pengajaran.