Perbandingan Harga Sertifikat Halal
Perbandingan Harga Sertifikat Halal

Inilah Perbandingan Harga Sertifikat Halal Logo Lama dan Baru

Posted on

Ges-r.com Perbandingan Harga Sertifikat Halal  -Maret ini, masyarakat digemparkan dengan informasi sertifikasi halal logo baru yang kini diambil alih oleh Kemenag RI (Kementerian Agama Republik Indonesia). Kabar ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha baru khususnya UMK.

Berbeda dengan sertifikasi halal lama yang diselenggarakan MUI, yang mana untuk mendapatkan sertifikat tersebut pebisnis cukup diberatkan dari segi biaya.

Cari tahu perbandingan harga sertifikat halal logo lama dan baru sebagai wawasan yang perlu diketahui pelaku usaha.

Perbandingan Harga Sertifikasi Halal Logo Lama dan Baru

Sebagai perbandingan, berikut daftar biaya sertifikasi halal MUI yang sudah tidak berlaku dengan yang terbaru yang dinaungi BPJPH Kemenag.

1.      Tarif pemerolehan sertifikasi MUI

Untuk sertifikasi halal lama dari MUI menetapkan tarif ke dalam empat kelompok, yaitu:

(a) Industri Pemotongan Hewan

Pada industri ini dikenakan biaya Rp1,5 juta dengan pemotongan setara 1-3 ekor sapi per hari, Rp 3,5 juta setara dengan memotong 3-5 ekor sapi, dan Rp4,5 juta khusus untuk industri pemotongan hewan rata-rata setara dengan 5 ekor sapi per hari.

(b) Industri Pengolahan

Yaitu sekitar Rp1 – Rp2 juta untuk Usaha Kecil, Rp2,5 – 3,5 juta untuk Usaha Menengah, dan Rp4 – 4,5 juta untuk Usaha Besar.

(c) industri restoran atau katering

Untuk bisnis pengelola makanan dikategorikan berdasarkan jumlah cabang. Pemilik usaha yang hanya memiliki 1 cabang dikenakan biaya minimal yaitu Rp1,5 juta. Maksimal biaya yang dikenakan untuk kategori restoran sebesar Rp12 juta dengan lebih dari 30 cabang.

(d) Industri Flavor

Sama dengan sebelumnya, pengenaan biaya sertifikasi industri flavor dibedakan menjadi beberapa kategori. Minimal Rp2 juta bagi pelaku bisnis yang memiliki jumlah varian 1-5, Rp 2,5 untuk 5-10 varian, dan Rp3 juta untuk 11-20 varian.

2.      Tarif pemerolehan sertifikasi terbaru BPJPH

Berbeda dengan sertifikasi halal MUI, sertifikasi halal baru yang dikeluarkan BPJPH Desember lalu lebih murah. Bahkan, khusus pelaku UMK diberikan biaya gratis untuk permohonan sertifikasinya dengan memenuhi syarat tertentu.

Biaya permohonan sertifikasi halal yang berlaku tahun ini dikenakan untuk semua industri barang dan jasa yang mana lebih murah karena dihitung per sertifikat bukan per varian dengan rincian berikut.

(a) UMK (Usaha Mikro dan Kecil)

Biaya yang dikenakan adalah Rp300 ribu. Adapun biaya pemeriksaan maksimal sebesar Rp350 ribu untuk kategori usaha berikut.

  • Barang Gunaan
  • Jasa
  • Jasa Sembelih atau Rumah Potong Hewan
  • Kosmetik
  • Obat
  • Pangan olahan
  • Produk dengan Proses
  • Restoran, Katering, atau Kantin

(b) Usaha Menengah, Besar, dan Luar Negeri

Untuk UMKM dikenakan biaya permohonan sertifikasi sebesar Rp5 juta dan Rp12,5 juta untuk industri besar atau dari luar negeri. Adapun dibedakan berdasarkan jenis industri, biaya maksimal yang dikenakan untuk pemeriksaan kehalalan yaitu sebesar:

  • Rp3 juta untuk Industri Produk dengan Proses
  • Rp6,4 juta untuk Industri Pangan Olahan, Produk Mikrobial serta Kimia
  • Rp7,6 juta untuk Industri Flavour dan Fragrance
  • Rp5,4 juta untuk Industri Produk Rekayasa Genetika
  • Rp5,9 juta untuk Industri Obat-obatan, Kosmetik, dan Produk Biologi
  • Rp21,1 juta untuk Industri Vaksin
  • Rp7,9 juta untuk Industri Gelatin
  • Rp3,9 juta untuk Industri Barang Gunaan dan Kemasan
  • Rp5,2 juta untuk Industri Jasa
  • Rp3,6 juta untuk Industri Restoran, Katering, dan Kantin
  • Rp3,9 juta untuk Jasa Sembelihan dan Rumah Potong Hewan

Dari perbandingan harga sertifikat halal logo lama dan baru yang tercantum di atas, penetapan tarif sertifikat terbaru dari BPJPH lebih meringankan pelaku usaha dalam memenuhi standar sertifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *