OJK Cabut Izin OVO
OJK Cabut Izin OVO

OJK Cabut Izin OVO, Ini Dia Faktanya

Posted on

Ges-r.com OJK Cabut Izin OVO– Melalui Keputusan Dewan Komisioer Otoritas Jasa, Otoritas Jasa keuangan atau OJK cabut izin OVO, dalam syarat Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021. Pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia ini dilakukan pada tannggal 19 Oktober 2021 lalu.

PT OVO Finance Indonesia sendiri beralamatkan di Jalan HR. rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabui, Jakarta Selatan, 12940 dan berada pada Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D.

OJK mengatakan bahwa pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia ini dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Ooritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Dengan pemcabutan izin usaha yang telah dilakukan oleh OJK, PT OVO Finance Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain dilakukan pencabutan izin, OVO Finance Idonesia juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajibannya yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Peraturan perundang-undangannya antara lain:

  1. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 yang berisi Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Pada perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menyertakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/ atau kata yag mecirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan Syariah, dalam nama perusahaan.
  2. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kredit, dan/ atau pemberian dana yang berkepentingan.
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/ atau pemberian dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

OFI bukan bagian dari perusahan Visionet Internasional meskipun sama-sama mengunakan kata OVO. Walapun pihak manajemen PT Visione Internasional merupakan bagian dari perusahaan dompet digital OVO. Pernyataan ini dilasir dari situs Kompas.com.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supi dalam siaran pers berkata “OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapat izin remi dari Bank Indonesia,” pada Rabu (10/11).

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung sperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” imbuh Harumi Supi, head of Public Relations OVO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *