IMG 20210107 WA0013 100
IMG 20210107 WA0013 100

Cara Daftar Bantuan Pelajar Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP Hingga SMA

Posted on

Bantuan pelajar Rp4,4 juta per tahun akan diberikan kepada siswa SD,SMP hingga SMA yang memenuhi syarat. Bantuan yang diberikan ini bertujuan untuk melengkapi kebutuhan pendidikan agar lebih baik lagi.

Sebenarya bantuan sosial ini termasuk dalam Program Keluarga Harapan atau PKH. Sebab PKH sendiri penyalurannya terbagi dalam berbagai kategori. Salah satunya yaitu bantuan bagi pelajar mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

Baca Juga : Bantuan siswa dari kemendikbud hingga Rp.1 juta

Cara Mendapatkan Bantuan Pelajar Rp4,4 Juta Per Tahun

Penyaluran bantuan ini ditujukan bagi pelajar yang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu atau berasal dari Keluarga Miskin. Keluarga tersebut sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dari bansos PKH.

Untuk mendapatkan bantuan ini, maka ada berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi. Apa saja itu?

Baca Juga : Cara Daftar Bantuan Pelajar SD,SMP,SMA

  • Calon penerima bantuan harus masuk di dalam kategori Keluarga Miskin.
  • Hal ini dibuktikan dengan terdaftarnya keluarga tersebut dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
  • Disamping itu juga mempunyai komponen anggota keluarga yang didalamnya termasuk kategori penerima bantuan.

Nantiya penyaluran bantuan ini akan diberikan langsung lewat berbagai bank yang masuk dalam Himpunan Bank Negara atau Himbara.

Selain itu, penyaluran bantuan terbagi dalam 4 tahap. Mulai dari bulan Januari, April, Juli serta bulan Oktober.

Baca Juga : Bansos mudik tahun 2021

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah adanya pembatasan bantuan PKH. Bila dalam sebuah keluarga memiliki komponen berupa ibu hamil, lansia, pelajar atau penyandang disabilitas.

Maka dari itu, bantuan itu akan diberikan maksimal bagi 4 orang dalam sebuah keluarga. Seperti pada Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga mengenai Indeks Bantuan Sosial.

Rincian Bantuan Pelajar

Adapun rincian besarnya bantuan yang akan diberikan bagi pelajar berbeda antara siswa SD, SMP dan SMA. Agar lebih jelas, ini dia rinciannya.

Baca Juga : Cara Daftar Bantuan UMKM dari kemensos

  • Siswa SD/Sederajat akan memperoleh bantuan sebesar Rp900 Ribu/tahun
  • Siswa SMP Sederajat akan mendapatkan bantuan Rp1,5 Juta per tahun
  • Sementara itu, untuk siswa SMA sederajat akan mendapat bantuan Rp2 juta per tahun.

Agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, maka wajib mempunyai KPS atau Kartu perlindungan Sosial. Tapi bila belum punya maka bisa mengajukan ke RT/RW kemudian disampaikan ke Kelurahan.

Bila dinilai layak mendapat bantuan pelajar Rp4,4 Juta per tahun, maka Kepala Desa akan melapor ke TKSK. Kemudian sesudah prosedur terpenuhi, maka bisa menerima kartu PKH serta mengambil haknya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *